Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan layanan permohonan pemindahan wajib pajak di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Jalan Pahlawan No.30, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Jumat, 10/11).

NA mendatangi KP2KP Bontosunggu untuk melakukan pencetakkan kembali kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah rusak. Selain itu, NA menjelaskan bahwa sebelumnya bertugas di Provinsi Sulawesi Barat, namun saat ini sudah berpindah tugas dan berdomisili di Kabupaten Jeneponto, sehingga mempertanyakan terkait status NPWP miliknya. “Saat ini, saya baru berpindah tugas ke Kabupaten Jeneponto, namun NPWP saya waktu itu terdaftar di Majene, bagaimana dengan NPWP saya?” ujar NA.

Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas menerima keterangan dari NA dan menjelaskan kepada NA untuk mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. “Apabila saat ini sudah bertugas di Jeneponto dan alamat terdaftar NPWP tidak sesuai dengan alamat pada KTP, silakan ajukan permohonan pemindahan wajib pajak dengan mengisi formulir dan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK),” jelas Dwi.

Setelah mendapatkan penjelasan, NA segera melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Sebelum meindaklanjuti permohonan pemindahan wajib pajak, petugas KP2KP Bontosunggu memastikan kembali bahwa NPWP wajib pajak telah valid dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dimana mulai tahun 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP.

Setelah menerima permohonan wajib pajak Dwi menyampaikan proses pemindahan wajib pajak dapat selesai paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan. Pada akhir kunjungan NA menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan KP2KP Bontosunggu.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.