Aplikasi e-Registration Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan menu permohonan baru yakni pemutakhiran data mandiri. "Sejak munculnya menu ini, wajib pajak yang terdaftar sudah cukup lama dan belum memperbarui data wajib melakukan pemutakhiran data sebelum mengajukan permohonan seperti permintaan kembali, perubahan data, atau permohonan lainnya," ujar Eleonora Hanindita Chandra Dewi di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang (Jumat, 12/8).

Pemutakhiran data mandiri terdiri atas verifikasi nomor telepon, email, verifikasi identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, dan sumber penghasilan. Pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan wajib pajak di KPP terdaftar atau melalui akun DJP Online wajib pajak.

"Jika melalui DJP Online, wajib pajak dapat klik profil dan mengisi data yang diperlukan. Lalu, wajib pajak dapat klik cek untuk melakukan validasi data. Jika data sudah benar, jangan lupa klik ubah profil di kanan bawah," jelas Eleonora kepada wajib pajak yang ingin mengajukan permintaan kembali dan terdaftar di KPP lain.

Eleonora menambahkan, "Apabila wajib pajak mengalami kesulitan dalam melakukan pemutakhiran data mandiri melalui DJP Online dan tidak bisa datang ke KPP terdaftar, silakan datang ke kantor pajak terdekat, hubungi KringPajak 1500200 atau konsultasi melalui WhatsApp layanan KPP. Bagi wajib pajak KPP Singkawang dapat menghubungi 085389199403 atau email kpp.702@pajak.go.id,"

Adapun alur pemutakhiran data mandiri di KPP adalah petugas TPT merekam permohonan pemutakhiran data mandiri lalu menindaklanjuti melalui intranet. Setelahnya, petugas akan melakukan verifikasi nomor telepon dan email. Sistem akan mengirimkan tautan melalui SMS dan email wajib pajak yang kadaluarsa dalam 10 menit. Setelah mengakses tautan tersebut, nomor telepon dan email baru dapat divalidasi.

"Setelah pemutakhiran data mandiri, data wajib pajak otomatis berubah. Hal ini sebetulnya sangat bermanfaat untuk memperbarui data wajib pajak karena kebanyakan dari wajib pajak sudah berganti nomor telepon, email, ataupun sumber penghasilan. Jika data valid, kami dapat menjangkau wajib pajak untuk keperluan seperti pengingat lapor SPT Tahunan atau blast tentang informasi perpajakan seperti kebijakan PPS, PTKP UMKM, dan sebagainya," papar Eleonora.