Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan penyisiran dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Penyisiran tersebut dilakukan terhadap pelaku usaha baru yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang-Polman, Kabupaten Pinrang (Senin, 5/7). Jalan Poros Pinrang-Polman sendiri dipilih karena dalam setahun terakhir dinilai terdapat perkembangan ekonomi yang pesat.

“Sedang menjamur tempat-tempat penjualan makanan atau minuman kekinian di sepanjang Jalan Poros Pinrang-Polman ini. Sebagai upaya untuk menggali potensi perpajakan, kami melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan untuk meningkatkan kualitas basis data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Reiza selaku Kepala KP2KP Pinrang menjelaskan.

Dalam pelaksanaan penyisiran tersebut, petugas menghimpun data terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Data tersebut antara lain omzet, biaya usaha, serta status kepemilikan tanah dan/atau bangunan tempat pelaksanaan usaha. Contohnya adalah gerai makanan dan minuman kekinian yang dimiliki oleh Usman. Dalam keterangannya, usahanya baru berjalan selama tiga bulan sejak didirikan bulan April lalu.

“Kami baru buka (bulan) Ramadan lalu, jadi masih sangat baru. Untuk itu saya mohon bimbingannya. Segera akan saya lengkapi hal-hal yang berkaitan dengan pajak ini, ada juga tim kami yang akan mengurus,” ungkap Usman salah satu pemilik kedai makan dan minum kekinian.

Ihya selaku petugas KP2KP Pinrang menerima penjelasan oleh Usman setelah memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan usahawan yang termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ihya memberikan penjelasan terkait batasan peredaran bruto dari usaha yang dikenai pajak.

“Terdapat peraturan baru untuk tahun 2022, pajak penghasilan dari usaha mulai disetorkan apabila omzet dalam tahun berjalan melebihi 500 juta rupiah. Dalam artian, terdapat potongan pajak sebesar 2.500.000 rupiah setiap tahun. Batasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonsasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021,” ucap Ihya menjelaskan kepada Usman.

Petugas KPDL KP2KP Pinrang berharap pelaksanaan kunjungan lapangan ini bisa memberikan pemahaman yang baik kepada para usahawan. Dengan pemahaman yang baik diharapkan pula akan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Di sisi lain, Usman berharap penyuluhan dan sosialisasi bisa lebih sering diberikan kepada usahawan terutama para UMKM yang masih berkembang.