Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Padang Aro menerima kunjungan seorang usahawan yang berkonsultasi terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman di salah satu bank. Usahawan tersebut datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro, Kab. Solok Selatan (Kamis, 7/11).

Petugas KP2KP Padang Aro Rahmi Paradisa Alwanda menyambut kedatangan wajib pajak dan menjelaskan bahwa pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui laman web pajak.go.id. Namun, sebelum pendaftaran dilakukan, Rahmi memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak dalam sistem perpajakan.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa usahawan tersebut sudah memiliki NPWP sejak tahun 2020, yang diterbitkan secara jabatan melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19, salah satunya dengan mendorong akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang memerlukan NPWP sebagai syarat.

“Berdasarkan data kami, Bapak sudah memiliki NPWP yang terdaftar sejak 2020 dan saat ini berstatus Non Efektif (NE). Apakah saat itu Bapak pernah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)?” tanya Rahmi.

“Iya, benar, Bu. Saya memang pernah mengajukan KUR dan sekarang ingin mengajukan pinjaman lagi. Bank meminta NPWP sebagai salah satu persyaratan,” jawab usahawan tersebut.

Rahmi menjelaskan bahwa NPWP yang diterbitkan pada 2020 berlaku seumur hidup. Ia juga menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP. Namun, agar NPWP berstatus aktif, wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Agar NPWP aktif, Bapak bisa melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu, kemudian melaporkan SPT Tahunan 2023 melalui situs djponline.pajak.go.id,” jelas Rahmi.

Setelah wajib pajak memahami penjelasan terkait status NPWP-nya, Rahmi membantu proses aktivasi EFIN, pelaporan SPT Tahunan, dan pencetakan kartu NPWP. Rahmi juga mengingatkan pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret setiap tahun.

Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda
Kontributor Foto: Odayaka Miftahurrahman
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.