
“Sistem self-assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penting adanya keterbukaan informasi dari pihak instansi pemerintahan desa di bawah naungan Bupati Nunukan untuk evaluasi kepatuhan dan sinkronisasi data antar data desa dan fiskus,” tutur Kepala KP2KP Nunukan ketika berada di Kantor Bupati Nunukan Lantai V, Kab. Nunukan (Kamis, 10/11).
Kadri Silawane, petugas KP2KP Nunukan menjadi narasumber pada agenda sosialisasi yang diselenggarakan di Kantor Bupati Nunukan Lantai V. Kadri menjelaskan dana desa sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten/kota dan harus tertib dalam penanganannya.
“Nyatanya, pelaporan dan pembayaran pajak atas pengeluaran dana desa masih tertahan bagi sebagian desa sejak tahun 2020 hingga 2022,” tuturnya.
“Kiranya, apa masalah dan kendalanya? Kami disini datang sebagai narasumber, juga untuk membantu bapak-bapak bila ada kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Apakah masih bingung dengan jumlah pengenaan pajaknya? Atau kiranya ada yang lupa saja?” tambah Kadri yang diikuti dengan tawa kepala-kepala desa yang turut hadir.
Kadri menambahkan jika peserta masih bingung, bisa segera menghubungi KP2KP Nunukan.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 6 kali dilihat