“Selamat pagi, Ibu. Ada yang bisa kami bantu?” tanya Kharisma, Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha kepada seorang Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang mengunjungi KP2KP Unaaha di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Kamis, 5/12).

Selanjutnya wajib pajak mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya. “Selamat pagi, Pak. Kemarin kantor saya melakukan pembelian pakaian adat untuk pegawai dan saya berencana ingin setor pajak atas belanja tersebut. Mohon dipandu untuk pembuatan kode billing dan dijelaskan aspek perpajakannya,” ungkapnya.

Kharisma menjelaskan terkait aspek perpajakan atas pembelian pakaian adat yang dilakukan oleh wajib pajak. “Baik, Bu. Jika kantor Ibu melakukan pengadaan pakaian adat yang sudah jadi, maka sebagai bendahara pemerintah wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan tarif PPN 11% dan tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5%,” jelas Kharisma.

Selanjutnya, Kharisma memandu pembuatan kode billing atas transaksi yang dilakukan wajib pajak. “Berikut kode billing atas pembelian baju adat oleh kantor Ibu. Kode billing ini berlaku sampai dengan 30 hari dan dapat disetor di kantor pos atau di bank persepsi,” imbuh Kharisma.

Pada akhir layanan, wajib pajak berterima kasih atas penjelasan dan asistensi pembuatan billing yang dilakukan oleh petugas KP2KP Unaaha.

Kharisma berharap kesigapan wajib pajak dalam menyetorkan pajak dapat menjadi contoh dan panutan bagi wajib pajak lainnya di Kabupaten Konawe.

Pewarta: Kharisma Nurhidayat
Kontributor Foto: Satriawan Bagas Pradipta
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.