Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyelenggarakan kelas pajak bagi para wajib pajak yang semangat memahami sistem administrasi pajak terbaru, Coretax DJP, di KPP Pratama Bengkulu Satu, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Selasa, 14/1).
Tujuan utama acara ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai penggunaan sistem Coretax DJP yang telah diterapkan.
Sebanyak 20 orang perwakilan Wajib Pajak Badan yang telah mendaftar melalui tautan kelas pajak menjadi peserta dalam sesi edukasi tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk instansi pemerintah dan perusahaan swasta dengan beragam jenis badan usaha.
Kegiatan ini dibuka oleh Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu, Wasi Seto Wasisto, yang juga memandu peserta untuk mengenal dan mengakses Coretax DJP. “Hari ini, kita akan mempraktikkan pengaktifan akun Coretax DJP. Karena peserta telah memiliki akun DJP Online sebelumnya, kita akan melanjutkan dengan mengaktifkan akun Coretax DJP untuk badan usaha dan pengurusnya,” ungkapnya.
Bersama dengan para edukator di kelas, peserta diajak memperbarui data pribadi, termasuk informasi kontak, untuk memastikan data tetap akurat dan terkini. Seto menjelaskan pentingnya data yang valid untuk memudahkan akses akun kapan saja. Selain itu, peserta juga diberikan panduan tentang cara menugaskan PIC, signer, dan drafter pada profil wajib pajak badan.
Pada sesi berikutnya, peserta mempraktikkan fitur impersonating untuk mengakses akun wajib pajak badan. “Mari kita coba bersama membuat bukti potong dan faktur. Pastikan setiap langkah dilakukan dengan benar,” ujar Seto dengan turut mendemonstrasikan proses pembuatan bukti potong dan faktur melalui sistem Coretax DJP.
Sebagai bagian dari materi pelatihan, peserta juga diajarkan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan Coretax DJP. “Dengan Coretax DJP, administrasi perpajakan dapat dilakukan dalam satu tempat,” tambah Seto. Ia menekankan manfaat Coretax DJP dalam membuat pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan transparan.
"Peserta yang hadir akan membagikan informasi yang diperolehnya kepada rekan mereka untuk memperluas pemahaman ini di badan masing-masing. Acara ini diharapkan menjadi langkah awal dalam optimalisasi penggunaan Coretax (DJP –red) di lingkungan wajib pajak," tutup Seto.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Cindy Vidia Richarnias |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat