Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang tempuh 230 km dan memakan waktu semalaman perjalanan untuk mengunjungi wajib pajak yang berada di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Rabu,13/07). Kunjungan ini dalam rangka verifikasi lapangan terkait pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh wajib pajak.

Untuk sampai ke lokasi, Richard Hasudungan Sihombing dan Dahlin Abednego Situmorang, pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang harus bermalam di Kecamatan Sangkulirang untuk persiapan menyeberangi sungai yang memisahkan Pulau Sangkulirang dan Segara menggunakan kapal penyeberangan. "Setelah menyeberangi sungai, kami kemudian melewati jalan poros selama 3 jam dengan kondisi rusak parah untuk sampai di Desa Marukangan," jelas Richard.

Dalam kegiatan verifikasi lapangan ini, Richard dan Dahlin menanyakan informasi lainnya terkait dengan aset atau harta, peredaran bruto, status kepemilikan tanah bangunan, serta kegiatan operasi usaha pada wajib pajak. Keduanya juga mengingatkan tentang kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.