Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau Yudhan Wahyu Illahi melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Tanjung Lapang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 25/7).

“Wajib pajak yang kami kunjungi yaitu CV Sawit Malinau Perkasa yang bergerak dibidang perkebunan buah kelapa sawit. Verifikasi lapangan ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) atas permohonan aktivasi akun PKP,” ungkap Yudhan.

“Tujuan dilakukan verifikasi lapangan adalah untuk penyesuaian data yang diajukan dan mengedukasi hak serta kewajiban perpajakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP,” ujar Yudhan.

Proses verifikasi lapangan diawali dengan sesi wawancara terhadap Direktur CV Sawit Malinau Perkasa, kemudian dokumentasi aset, tagging lokasi usaha, serta edukasi hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP, yang diakhiri dengan sesi foto bersama Direktur CV tersebut.

Tak lupa, Yudhan juga mengingatkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki beberapa kewajiban yaitu memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkan dalam SPT Masa PPN tiap bulannya. Pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan meskipun tidak ada kegiatan usaha atau nihil pada masa tersebut.

Sebelum meninggalkan wajib pajak, Yudhan menginformasikan ke wajib pajak untuk mendatangi KP2KP Malinau untuk asistensi penggunaan aplikasi e-Faktur dan Web Efaktur

Pewarta: Romualdo . S
Kontributor Foto: Meilano Dwi Ardiyanto
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.