
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menggelar Kelas Edukasi e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Madya Makassar, Kota Makassar (Selasa, 18/8).
Hal ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, di mana Pemotong PPh Pasal 23/26 tertentu memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Pemotongan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 melalui laman www.pajak.go.id. Implementasi penggunaan aplikasi e-Bupot ini dilaksanakan serentak secara nasional sejak tanggal 1 Agustus 2020.
Selain membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, e-Bupot juga digunakan untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya yakni sudah termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik, dan memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak.
Di akhir penyampaian materi pada kelas edukasi yang berlangsung selama dua jam ini, dilaksanakan tanya jawab antarpegawai dan para peserta. Pada sesi tersebut, mayoritas peserta memberikan pertanyaan terkait kebijakan pengajuan sertifikat elektronik secara daring sebagai alternatif dari pengajuan secara langsung di kantor pajak.
Menjawab pertanyaan tersebut, Account Representative Bambang Rudyanto sebagai salah satu pemateri memberikan penjelasan mengenai Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan beberapa kebijakan perihal permohonan sertifikat elektronik. Dalam hal wajib pajak ingin melakukan perpanjangan, sertifikat elektronik dapat diajukan secara daring dengan menghubungi KPP terdaftar.
Namun, jika wajib pajak baru mengajukan untuk pertama kalinya, permohonan hanya dapat dilaksanakan secara langsung di kantor pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sertifikat elektronik yang dimiliki wajib pajak hanya berlaku selama dua tahun sejak diajukan, wajib pajak harus mengirimkan permohonan perpanjangan jika masa berlaku akan habis/telah habis.
Berbagai kemudahan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak demi mewujudkan pelayanan prima termasuk layanan yang efisien dan efektif bagi wajib pajak. Pada penghujung acara, pembawa materi menyampaikan pesan untuk terus menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ragu untuk berkonsultasi bersama para Account Representative untuk informasi layanan maupun kebijakan terbaru seputar perpajakan.
- 60 kali dilihat