Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) Sitti Aisyah bersama Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara Admini hadir memenuhi undangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk menjadi narasumber dalam Kegiatan Bimbingan Teknis SIMAK BMN, SAIBA, dan Hibah se-Wilayah Hukum PTUN Makassar (Kamis, 23/6). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di Hotel The Rinra, Kota Makassar.

Dalam kesempatan ini, Sitti Aisyah dan Admini membawakan materi mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-59/PMK.03/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 pada peserta acara bimbingan teknis.

Sitti menjelaskan mengenai pokok perubahan redaksional yang tercantum dalam PMK-59 tersebut yakni perubahan pemotongan PPh Pasal 26, Penunjukan Instansi Pemerintah sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM, Tarif PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut, dan PKP Instansi Pemerintah. Ia juga mengingatkan kembali terkait kewajiban pajak instansi pemerintah.

''Instansi pemerintah wajib memotong dan/atau memungut pajak atas setiap pembayaran objek potput dan harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh yang dapat berupa BPN, bukti potong pungut sesuai ketentuan perpajakan atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti potong PPh,'' jelas Sitti.

Usai sesi pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, pembahasan studi kasus, hingga praktik penghitungan pajak bersama para peserta. Hal tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pemahaman para peserta atas materi yang disampaikan.

Di penghujung acara Sitti turut menyampaikan harapannya agar para perwakilan instansi pemerintah yang hadir pada acara bimbingan teknis tersebut dapat mengawasi serta menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dengan tertib, baik, dan benar.