Dalam upaya memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan nagari dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara digital, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax DJP di Aula KP2KP Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Rabu, 21/5). Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari sejumlah nagari di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Para peserta pelatihan diwajibkan membawa perangkat kerja berupa laptop dan dokumen pendukung yang relevan. Dokumen tersebut mencakup bukti transaksi pemotongan dan pemungutan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk transaksi dengan individu dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk transaksi dengan badan usaha, turut disiapkan sebagai bahan praktik input data ke dalam sistem Coretax DJP. Dokumen pelengkap lainnya, seperti kuitansi dan faktur juga digunakan untuk latihan entri data secara langsung.

Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti, memandu langsung sesi penyampaian materi teknis. Dalam paparannya, ia menjelaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap sistem pelaporan terpadu yang kini diterapkan. "SPT Masa Unifikasi menjadi salah satu bentuk penyederhanaan kewajiban pelaporan pajak. Dengan sistem ini, beberapa jenis pajak penghasilan bisa dilaporkan dalam satu dokumen, sehingga lebih praktis dan efisien," ujar Anna.

Aplikasi Coretax DJP sendiri merupakan inovasi digital dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk mempercepat proses modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui platform ini, wajib pajak dapat melakukan pencatatan, pelaporan, hingga pembayaran pajak dalam satu sistem yang saling terintegrasi. Hal ini tidak hanya mendorong peningkatan efisiensi dan akurasi, tetapi juga menjadi pendorong terciptanya transparansi dalam pengelolaan pajak.

Anna menambahkan bahwa pemanfaatan Coretax DJP memberi manfaat nyata bagi pemerintahan nagari, terutama dalam hal efisiensi administrasi dan peningkatan akuntabilitas. Ini adalah langkah penting menuju tata kelola keuangan nagari yang lebih tertib dan berbasis teknologi informasi.

"Bimtek ini merupakan bagian dari komitmen KP2KP Painan dalam mendampingi pemerintah nagari agar mampu beradaptasi dengan sistem perpajakan berbasis digital. Diharapkan, nagari-nagari di Kecamatan Lengayang dapat menjadi pelopor penerapan Coretax DJP di wilayah Pesisir Selatan dan mampu mewujudkan praktik pengelolaan keuangan daerah yang patuh, transparan, dan modern," pungkasnya.

Pewarta: Threesya Aldina
Kontributor Foto: Khairunnisa Ananda
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.