Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan layanan konsultasi kepada salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 11/12). Kegiatan konsultasi dipandu oleh Petugas Penyuluh KP2KP Nanga Pinoh Iqbal Pasuja.
“Apakah bisa minta tolong NPWP saya diaktifkan, Pak? Kebetulan saya belum pernah lapor pajak sama sekali,” ucap wajib pajak.
Diketahui wajib pajak mengaku sudah lama terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi belum pernah melaporkan SPT Tahunan. Petugas kemudian memulai asistensi dengan mencari Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk mendaftarkan akun wajib pajak tersebut pada laman pajak.go.id.
Setelah itu, Iqbal memandu wajib pajak untuk melakukan proses registrasi akun pada laman pajak.go.id dengan memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, serta membuat password akun. Selanjutnya, link aktivasi akun akan otomatis terkirim melalui email wajib pajak. Wajib pajak hanya perlu menekan tombol Aktifkan sehingga akun tersebut berhasil dibuat.
Setelah proses pendaftaran akun berhasil, Iqbal memandu wajib pajak yang merupakan seorang guru honorer untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi miliknya dua tahun terakhir. Karena penghasilan wajib pajak tersebut tidak mencapai Rp60 juta dalam setahun, maka pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 SS.
“Meskipun pelaporan SPT Tahunan sebenarnya sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri di manapun. Namun melalui kegiatan konsultasi ini, petugas pajak tetap memandu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan,” ucap Iqbal.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat