Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, Persatuan Pengusaha Penggiling Padi dan Beras (Perpadi) Lumajang mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Lumajang untuk berdiskusi (Rabu, 21/6).
Kegiatan bertempat di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo No. 67 Lumajang mulai pukul 18.00 s.d. 21.40 WIB. Acara diawali dengan pembukaan dari Kepala KPP Pratama Probolinggo, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Syamsu Bachtiar selaku Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Probolinggo dan Syahrul Misbah selaku Kepala KP2KP Lumajang kepada sembilan pengusaha yang hadir.
Terdapat beberapa perubahan aturan PPN atas penyerahan BHPT di berbagai aspek seperti tarif, objek, dan aspek lainnya.
"Kami berharap dengan adanya diskusi ini dapat meningkatkan pemahaman kepada wajib pajak khususnya Perpadi Lumajang terkait kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini," ucap Syamsu.
Pewarta: Halimatus Sa'diyah |
Kontributor Foto: Dima Rahmadika |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat