Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta membuka dua loket khusus untuk permohonan (Electronic Filing Identification Number) EFIN. Layanan ini mencakup permohonan aktivasi EFIN, lupa EFIN, dan penggantian EFIN.

Petugas pajak memberikan layanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi berupa penggantian EFIN di Tempat Pelayanan Terbaru (TPT) KPP Pratama Surakarta, Jalan Agus Salim Nomor 1, Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta (Jumat, 14/3).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik pada lamn djponlie.pajak.go.id. EFIN ini berguna untuk melakukan aktivasi DJP Online maupun lupa kata sandi DJP Online.

Wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki EFIN namun lupa atau ingin mengubah nomor telepon dan alamat surel dapat mengajukan permohonan penggantian EFIN dengan mengisi formulir EFIN dan fotokopi KTP.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan lupa EFIN dengan cara datang langsung ke kantor pajak terdekat, telepon melalui Kring Pajak 1500 200, live chat pada laman pajak.go.id, atau melalui surel ke lupa.efin@pajak.go.id dengan mencantumkan NPWP/NIK, nama, alamat email, dan nomor telepon.

Dengan adanya dua loket khusus EFIN ini, KPP Pratama Surakarta berharap proses pengajuan EFIN menjadi lebih cepat sehingga wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya secara daring dengan aman dan nyaman.

Pewarta: Ari Hatanti
Kontributor Foto: Pratomo Wahyu Wibowo
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.