Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung iklim investasi yang berkelanjutan dengan memberikan fasilitas perpajakan berupa pengurangan penghasilan kena pajak kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu. Hal ini disampaikan oleh Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu Ali Mochammad Sofii dalam dialog perpajakan bersama salah satu Wajib Pajak Badan di Kalibata, Jakarta Selatan (Rabu, 20/11).
Wajib pajak berencana untuk melakukan investasi berupa perluasan pabrik. Atas aktivitas tersebut, wajib pajak akan mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas Tax Allowance melalui KPP PMA Satu.
“Kriteria untuk memanfaatkan Tax Allowance ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019,” terang Ali yang didampingi oleh Penyuluh Pajak Agus Saptomo dan Account Representative Haris Fadhilah.
Fasilitas pengurangan pajak penghasilan dapat diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
“Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi salah satunya oleh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas Tax Allowance,” kata Agus. Merujuk kepada Pasal 2 ayat (3) pada PP Nomor 78 Tahun 2019, kriteria yang harus dipenuhi adalah memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.
“Kriteria ini sifatnya alternatif, jadi asalkan memenuhi salah satu syarat, Tax Allowance dapat diberikan kepada wajib pajak,” tambah Agus.
Wajib pajak yang memenuhi kriteria pemanfaatan Tax Allowance akan mendapatkan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) melalui sistem elektronik.
Pewarta: Tendi Aristo |
Kontributor Foto: Tendi Aristo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 152 kali dilihat