
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan H. Akhmad Suhel S.H. menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Asif Khan warga negara Pakistan terhadap Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (Kanwil Jaksus). Hakim menyatakan penetapan Asif sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kanwil Jaksus telah sah secara hukum. Penetapan tersebut disampaikan dalam Sidang Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Senin, 27/1).
Kasus yang menjerat Asif ini bermula ketika KPP Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) melakukan penelitian kewajiban perpajakan PT Royal Industries Indonesia (PT RII) dan diperoleh data bahwa yang bersangkutan tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut selama lima bulan, yaitu masa pajak Desember 2015 sampai dengan April 2016. Berdasarkan data tersebut KPP PMA Empat mengirimkan imbauan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada PT RII tetapi tidak direspon, sehingga kasus tersebut sampai pada tahap penyidikan. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT RII sekurang-kurangnya Rp31.387.213.388,00.
"Menolak permohonan praperadilan Muhammad Asif Khan dan berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, Muhammad Asif Khan selaku Presiden Direktur sekaligus Pemegang Saham PT Royal Industries Indonesia ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, atas perbuatan dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan selama masa pajak Desember 2015 sampai dengan April 2016," ungkap Akhmad.
Dalam kasus yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan Bilal Asif anak dari Asif yang dibacakan dalam Sidang Putusan Praperadilan dengan hakim tunggal Dedy Hermawan, S.H., M.H. pada tanggal 21 Januari 2020.
"Memenangkan Termohon Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, Bilal Asif selaku Direktur sekaligus Pemegang Saham PT Royal Industries Indonesia ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, atas perbuatan yang bersangkutan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut selama masa pajak Desember 2015 sampai dengan April 2016, " tegas hakim tunggal Dedy Hermawan, S.H., M.H. dalam amar putusannya.
- 406 kali dilihat