Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu membuka Pojok Pajak di kantor Polytama Propindo, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Rabu, 11/3). Pojok Pajak tersebut menjadi sarana perpanjangan asistensi pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi di area tersebut.
Sebanyak enam petugas dari KPP PMA Satu memandu para wajib pajak yang mulai mengantre sejak pukul 09.00 WIB. Secara bergantian, wajib pajak berhasil mengirimkan laporan pajak tahunannya. “Pojok Pajak ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mendorong kepatuhan pelaporan pajak yang lebih baik,” jelas Ali Mochamad Sofii, koordinator Pojok Pajak KPP PMA Satu.
Ayi, salah satu wajib pajak, mengungkapkan bahwa proses pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berjalan mulus. "(Lapornya) tidak berbelit-belit. Gampang, deh!” ungkap karyawati tersebut usai memanfaatkan layanan Pojok Pajak.
Pada kesempatan yang sama, Puja Aldila, Penyuluh Pajak KPP PMA Satu mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id.
"Kami mengajak wajib pajak untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunannya sedini mungkin untuk menghindari kendala teknis seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan,” imbau Puja.
Pewarta: Tendi Aristo |
Kontributor Foto: Yaumil Fitriyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat