Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntok melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan kepada Auditor di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Barat di Kantor Inspektorat Daerah (Rabu, 11/10).

Bimtek Perpajakan ini menyoroti beberapa area inspeksi yang secara umum terkait dengan pembayaran pajak dari pemerintah daerah dan pemerintah desa terutama dari penggunaan APBDes Tahun 2022. Beberapa area inspeksi yang dimaksud, antara lain: PPh Pasal 21 yakni terdapat ketidaktepatan penggunaan tarif, subjek, dan objek pemotongan; PPh Pasal 22 yakni terdapat transaksi yang dilakukan secara dipecah dan ketidaktepatan penggunaan tarif; PPh Pasal 23 yakni terdapat ketidaktepatan penggunaan tarif, subjek, dan objek pemotongan; PPh Pasal 4 (2): Terdapat ketidaktepatan penggunaan tarif, subjek, dan objek pemotongan; dan PPN yakni terdapat transaksi yang dilakukan secara dipecah dan/atau transaksi tanpa dilengkapi dengan Faktur Pajak.

Kepala KP2KP Muntok, Rizki Anditia, menyebutkan bahwa kelima area inspeksi tersebut diperoleh melalui hasil analisis gali potensi oleh Pajak Muntok terhadap dokumen Registrasi Pembayaran Kas APBDes Tahun 2022. Area-area ini dapat menjadi potensi temuan saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Barat.

Kepala KP2KP Muntok juga menyampaikan bahwa penggunaan tarif yang tidak tepat sering terjadi pada saat pemotongan PPh Pasal 21. Kepala KP2KP Muntok memaparkan bahwa pengertian pegawai tetap yang dikenakan tarif berlapis dari penghasilan neto sesuai Pasal 17 UU PPh tidak hanya meliputi ASN, tetapi juga meliputi seluruh pegawai yang secara teratur menerima penghasilan. Pada umumnya, pegawai tetap dalam konteks perpajakan ditandai dengan kepemilikan dokumen pengangkatan/surat keputusan yang diterbitkan terpisah setiap individu. Sementara bagi pegawai yang memiliki dokumen pengangkatan/surat keputusan/sejenisnya yang disusun secara serentak, maka perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 dipersamakan dengan peserta kegiatan.

Fungsional Penyuluh Pajak, Dewi Puspita Sari, dalam paparannya terkait pemotongan PPh Pasal 22, menjelaskan bahwa kasus terkait ketidaktepatan subjek pemotongan rawan terjadi ketika lawan transaksi pemerintah daerah/desa merupakan UMKM. Dalam hal lawan transaksi adalah UMKM, maka PPh Pasal 22 tidak perlu dipotong dengan syarat terdapat fotokopi Surat Keterangan Omset yang diterbitkan oleh DJP sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018.

Pajak Muntok berharap dengan adanya penyeragaman pemahaman antara DJP dan Inspektorat Daerah terkait perpajakan melalui bimtek ini, dapat meningkatkan sinergi pengawasan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pada instansi pemerintah di tingkat daerah maupun pemerintah desa.

 

Pewarta: Ismy Suha
Kontributor Foto: Kelvin Yehezkiel Napitupulu
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.