
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan kunjungan dalam rangka Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara langsung ke Kantor Bupati Kabupaten Kutai Timur di Jl. Bukit Pelangi, Tlk Lingga, Kec. Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 28/6). Kedatangan Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto disambut langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Kasmidi Bulang.
Kunjungan yang dilaksanakan pada pukul 16.00 WITA ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Ade Dharmawan dan Account Representative Pengawasan VI Riyadi.
Dalam pertemuan ini, Hanis menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan untuk meningkatkan sinergi dan juga mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur beserta jajarannya.
“Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS masih dapat dimanfaatkan paling lambat tanggal 30 Juni 2022,” ujar Hanis.
Hanis menjelaskan bahwa terdapat 2 kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). "Yang pertama, ditujukan kepada Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi Peserta Pengampunan Pajak atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 dan belum dilaporkan dalam Program Pengampunan Pajak. Yang kedua, ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2020," jelasnya.
- 7 kali dilihat