Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan penyisiran wilayah dalam Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu (Rabu, 17/6).
KPDL dilakukan untuk memperkuat basis data, pengenalan wilayah, dan pengenalan Wajib Pajak (WP) terkait dengan tugas dan fungsi pegawai pajak untuk mengumpulkan data terkait perpajakan.
Pada kesempatan kali ini petugas KP2KP Bintuhan, Dwi Ardiansyah mengunjungi lokasi usaha Morlife Kaur milik Mulyadi yang terletak di Desa Suka Bandung, Kecamatan Kaur Selatan.
Usaha Mulyadi dengan merk Morlife Kaur terdiri dari toko penjualan alat-alat rumah tangga dan warung jasa fotokopi, pembuatan stempel, foto, dan penjualan alat tulis kantor.
Dwi memperoleh beberapa informasi dalam kegiatan KPDL meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas diri, omzet bulanan, status dan luas tempat usaha, modal belanja, aset, dan biaya listrik.
Selain melakukan sesi tanya jawab terkait informasi kegiatan usaha, Dwi juga melakukan edukasi perpajakan singkat kepada Mulyadi untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP melalui www.pajak.go.id karena mulai 1 Januari 2024, NIK akan efektif digunakan sebagai NPWP.
Selain pemadanan NIK-NPWP, Dwi juga mengingatkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penyetoran pajak penghasilan apabila omzet usaha telah lebih dari lima ratus juta rupiah dalam satu tahun.
Dwi berharap kunjungan dalam rangka KPDL dapat membantu wajib pajak yang sehari-hari sibuk mencari nafkah dan belum sempat ke kantor pajak untuk mendapatkan informasi penting terkait dengan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Ananta Paramita |
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat