Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau menggelar kegiatan Sosialisasi dan Coffee Morning bersama dengan pengusaha di kawasan berikat di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, Kota Dumai (Kamis, 14/11)

Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 40 pengusaha di kawasan berikat Kota Dumai. Isu utama yang menjadi bahan diskusi adalah mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh para pengusaha sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha mereka dari sisi perpajakan serta kepabeanan dan cukai.

Dari sisi perpajakan, salah satu aturan yang dibahas dalah mengenai pelaksanan kewajiban perpajakan di kawasan berikat. Untuk kewajiban perpajakan di kawasan berikat itu sendiri telah dijelaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/2018 j.o. PMK-65/2021 mengenai kawasan berikat.

Pengusaha yang hadir pada kesempatan tersebut memanfaatkan momen ini untuk mendiskusikan beberapa hal, khususnya kendala dan permasalahan yang dialami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dari sisi perpajakan, topik yang ditanyakan mayoritas mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perlakuan fasilitas PPN, waktu penerbitan Faktur Pajak, serta perlakuan perpajakan atas pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) ke/dari dari kawasan berikat.

“Jika memungkinkan, kami harap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkala untuk menyatukan pemahaman para pelaku usaha di kawasan berikat. Pemahaman yang benar akan ketentuan yang berlaku tentu akan memudahkan pekerjaan petugas pajak dan Bea Cukai juga, kan?” ujar Willy, salah satu peserta kegiatan.

Pewarta:Teddy Ferdiansyah P
Kontributor Foto: Teddy Ferdiansyah P
Editor: Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.