
Transfer pricing sudah menjadi permasalahan yang rutin dihadapi oleh para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan para pegawai DJP terkait bagaimana menangani kasus transfer pricing secara efektif dan efisien di unit kerja masing-masing. Masuk dalam rangkaian Joint DGT-OECD Capacity Building on Transfer Pricing 2022, DJP bersama dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), melakukan diskusi panel untuk membahas manajemen transfer pricing di Lantai 27 Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Kamis, 22/9).
Acara ini diikuti oleh sekitar 70 peserta yang merupakan perwakilan dari Direktorat Perpajakan Internasional, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Perpajakan II, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Para peserta ini diundang karena dianggap sudah sering menemui kasus transfer pricing dalam pekerjaannya, dan juga memiliki kewenangan untuk membentuk dan mengarahkan pola penanganan transfer pricing secara umum di DJP.
Capacity building ini dimoderatori oleh Melinda Brown yang merupakan OECD senior tax advisor. Mengisi acara sebagai panelis, turut hadir pula Anthony Clark dari HM Revenue and Customs (Britania Raya), Simon Hofstätter dari Austria Tax Administration (Austria), dan Grant Leader dari Australian Tax Office (Australia). Acara ini dibuka oleh Direktur Perpajakan Internasional, Bapak Mekar Satria Utama. Dalam opening remark nya, Bapak Mekar Satria Utama menjelaskan mengenai transfer pricing regime di Indonesia dan sangat penting untuk mengembangan sumber daya manusia di DJP untuk menangani transfer pricing. “Agar para pegawai di DJP dapat menangani isu transfer pricing secara efektif, efisien, dan konsisten, diperlukan kegiatan capacity building rutin, seperti training on transfer pricing, tax treaties, dan kegiatan untuk mengasah soft skill lainnya sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Di sesi ini, para panelis menjelaskan bagaimana otoritas pajak mereka menangani kasus transfer pricing, Melalui sesi ini, para peserta belajar banyak mengenai bagaimana otoritas pajak di negara lain menangani kasus transfer pricing. Hal ini dapat dijadikan bahan pertimbangan di level pembuat kebijakan dalam membuat regulasi mengenai transfer pricing di Indonesia. Selain itu, di sesi ini juga para peserta mendiskusikan permasalahan terkait transfer pricing yang mereka temukan di lapangan yang kemudian ditanggapi oleh para experts, yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa diskusi yang dijalankan sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi para peserta.
Rangkaian acara ini ditutup oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional, Bapak Yanu Asmadi yang menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para experts atas ilmu yang sudah diberikan dan juga kepada para peserta yang secara antusias mengikuti seluruh rangkaian acara. “Semoga acara capacity building ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi para peserta yang hadir, namun juga kepada seluruh pegawai DJP. Bagi peserta yang hadir, diharapkan dapat melakukan transfer of knowledge di unit kerja nya masing-masing, sehingga ilmu yang disampaikan oleh para experts tidak hanya berhenti pada peserta yang hadir di sini saja,” ujar Bapak Yanu Asmadi.
Pewarta: Mitsalina Choirun Husna |
Kontributor Foto: Dokumentasi DJP |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 263 kali dilihat