
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, dan KPP Pratama Batam Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menyelenggarakan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertempat di Aula Engku Hamidah, Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 9/2). Kegiatan diikuti oleh para kepala, kepala bagian keuangan, dan bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Batam.
Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid pada saat membuka acara menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban perpajakan atas penggunaan APBD, maka dari itu diharapkan setiap kepala dan bendahara OPD memahami seluruh kewajiban perpajakan atas APBD Kota Batam. “Anggaran Pemkot Batam untuk 2023 sangat besar, yakni Rp3,298 triliun. Setiap penggunaan anggaran tersebut melekat kewajiban pajak yang mengikuti. Maka dari itu, Bapak dan Ibu kadis beserta seluruh kepala OPD lainnya agar dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Karena pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab penggunaan APBD yang perlu kita pertanggungjawabkan,” ujar Jefridin.
Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepri Suyamto yang menjadi narasumber menyampaikan tentang pemutakhiran NIK-NPWP. Suyamto menyampaikan alasan penting agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batam segera melakukan pemutakhiran NIK-NPWP. “Mulai 1 Januari 2024, NIK sudah digunakan sebagai NPWP. Sehingga seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi harus sudah melakukan pemutakhiran NIK-NPWP sebelum 1 Januari 2024. Pemutakhiran NIK-NPWP ini harus dilakukan agar setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memanfaatkan layanan perpajakan dan layanan publik lainnya yang mempersyaratkan NPWP. Kalau belum pemutakhiran NIK-NPWP, maka Wajib Pajak Orang Pribadi tidak bisa memanfaatkan layanan perpajakan dan layanan publik yang diinginkan,” ujar Suyamto.
Setelah materi pemadanan NIK-NPWP, dilanjutkan dengan materi hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Batam Utara Artha Elsyah Putra Zaluchu yang menjadi narasumber menekankan bahwa kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah tidak berhenti ketika pajak yang telah dipotong atau dipungut, disetorkan ke kas negara. Namun masih ada kewajiban lain yang harus dilaksanakan yakni pelaporan pemotongan dan/atau pemungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT PPh Pasal 21.
Untuk memastikan setiap peserta dapat melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan praktek penggunaan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Batam Selatan Chairunnisa Nasution. Chairunnisa menyampaikan dan memandu setiap peserta dalam menggunakan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah mulai dari pembuatan bukti potong dan bukti pungut pajak, penyiapan SPT, hingga pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21.
Pewarta:Artha Elsyah Putra Zaluchu |
Kontributor Foto:Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 15 kali dilihat