Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Riau mengadakan sosialisasi kepada para pengurus swakelola dari berbagai daerah dengan menyampaikan informasi penting seputar aspek perpajakan dalam pengadaan barang/jasa melalui swakelola di Hotel Novotel Pekanbaru (Kamis, 13/6). Sosialisasi ini diawali dengan penjelasan terkait pengadaan barang/jasa melalui swakelola yang dikerjakan sendiri oleh Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah, Kementrian Lembaga / Perangkat Daerah lain, Ormas atau Kelompok Masyarakat.
Tim Penyuluh Perpajakan juga menjelaskan bahwa swakelola memiliki 4 tipe, yaitu tipe I dilaksanakan oleh Badan Layanana Umum, Badan Layanan Umum Daerah, dan Pengurus Tinggi Negeri. Untuk swakelola tipe II dilaksanakan oleh Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah, Unit Kerja PBJ, Badan Layanan Umum (BLU), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Perguruan Tinggi Negeri. Sementara itu swakelola tipe III merupakan swakelola yang dilaksanakan oleh LSM /ORMAS Sipil, PTS ataupun Organisasi Profesi. Sedangkan swakelola tipe IV merupakakan swakelola dengan surat pengukuhan yang dikeluarkan langsung Pejabat yang berwenang, dengan syarat yang di swakelola. Salah satu contoh swakelola tipe IV adalah BRGM.
Tim Penyuluh Perpajakan juga menjelaskan terkait teknis perpajakan dalam melaksanakan swakelalola tipe IV sebelum menjalankan tugas/fungsinya sebagai swakelola, tim pelaksana wajib menyerahkan RAB swakelola kepada PPK. Kegiatan ini meliputi gaji tenaga teknis biaya bahan/material termasuk peralatan biaya lainnya yang dibutuhkan seperti perjalanan, rapat, komunikasi, laporan menyusun rencana total biaya mingguan yang tidak melapaui Pagu Anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran, menyusun rencana penyerapan biaya mingguan dan bulanan, serta menghitung penyediaan, kebutuhan tenaga kerja, sarana prasarana dan material/bahan yang dibutuhkan.
Setiap bentuk kegiatan yang dilakukan swakelola terdapat unsur pajaknya. Namun aspek perpajakan yang terdapat dalam kegiatan swakelola bukan barang baru karena aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah berlaku sejak lama dengan hanya sedikit perubahan dalam beberapa tahun terakhir.
Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Riau menambahkan, bahwa swakelola BRGM adalah berbentuk kontrak pembagunan fisik antara pemerintah desa dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sehingga terdapat aspek perpajakan PPh Final dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, pemerintah desa telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi jika dalam penyerahan jasa tersebut memenuhi ketentuan perpajakan dibidang PPN, maka bendahara wajib memungut PPN-nya sebesar 11% sesuai Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Para peserta menyimak dan mengajukan beberapa pertanyaan terkait kewajiban perpajakan yang berlaku. Kantor Wilayah DJP Riau berharap kegiatan ini akan mampu meningkatkan kompetisi masyarakat, terutama para pengurus penyelenggara swakelola yang terdiri dari Ketua Kelompok, Bendahara Kelompok, dan Ketua Pengawas dalam pengelola dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedepannya Tim Penyuluh akan berkoordinasi dengan pemerintah desa agar lebih tertib dalam membantu menyusun kontrak terutama dari segi aspek perpajakannya ke pihak penyelenggara swakelola.
Pewarta:Teddy Ferdiansyah P |
Kontributor Foto:Muhamad Subhan Ali Ridho |
Editor:Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 479 kali dilihat