Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menyelenggarakan sosialisasi yang berlangsung di Sekolah Menegah Kejuruan Negeri 1 Tarakan, Jalan Pangeran Diponegoro, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Selasa, 16/7). Acara yang dimulai pada pukul 08.30 WITA ini mengangkat tema terkait perizinan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan e-katalog bagi unit usaha Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Tak hanya dari KPP Pratama Tanjung Redeb, acara ini juga diisi dengan paparan materi dari Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam memaparkan materi terkait alur pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Tanjung Redeb Luthyana Herindawati menjelaskan secara rinci langkah-langkah hingga dokumen yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah.

“Pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi Bendahara Instansi Pemerintah ini sendiri kami menyarankan diajukan secara langsung ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT) kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi. Hal ini disebabkan karena petugas tidak dapat langsung memproses pendaftaran. Petugas harus mengajukan lasis penambahan kode satuan kerja (satker) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu,” jelas Luthfyana saat menjelaskan materi.

“Dalam proses lasis ini, kantor pajak memerlukan waktu selama tiga hingga lima hari kerja untuk menambahkan kode satker,” ungkap Luthfyana. “Setelah kode satker ditambahkan, kantor pajak dapat mulai memproses pendaftaran NPWP. Setelah itu, kantor pajak dapat menerbitkan kartu NPWP, surat keterangan terdaftar (SKT), dan juga kode electronic filing identification number (EFIN),” tambahnya.

“Namun yang perlu diingat, pengajuan lasis dan pemrosesan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah baru bisa diproses apabila dokumen yang diberikan oleh calon wajib pajak telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Luthfyana. “Ketentuan yang berlaku saat ini adalah PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,” imbuhnya.

Dalam ketentuan tersebut, Luthfyana menjelaskan bahwa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon wajib pajak adalah salinan dokumen pembentukan satuan kerja (BLUD), salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel, salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan NPWP Kepala Instansi Pemerintah serta Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, dan salinan dokumen penunjukan sebagai Kepala Instansi Pemerintah serta Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Whinih Ayuning Firdenti
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.