Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (WPB) kembali menghadirkan episode terbaru dari podcast triwulanan mereka, “Siniar 310”, yang kini telah tersedia di Spotify. Episode kali ini membahas topik penting seputar perpajakan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor-74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Selasa, 8/4).

Menghadirkan narasumber ahli, yaitu Penyuluh Pajak Didy Supriyadi dan Ahmad Rif'an, episode ini mengupas secara komprehensif penyesuaian ketentuan perpajakan yang menyangkut pembentukan cadangan piutang tak tertagih oleh badan usaha tertentu seperti bank, perusahaan leasing, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

Penyesuaian melalui PMK-74 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemudahan dalam penghitungan biaya cadangan tersebut, menggantikan ketentuan terdahulu yang dianggap perlu diselaraskan dengan perkembangan praktik usaha dan kebutuhan fiskal saat ini.

“Masalah yang sering terjadi sebelum PMK-74 terbit, terjadi perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan fiskus, sehingga rentan terjadi sengketa tentang perhitungan cadangan piutang tak tertagih,” jelas Ahmad Rif’an.

“Dengan PMK-74 ini, harapannya jalanan lebih mulus, karena pedomannya lebih jelas, cara menghitung cadangan piutang tak tertagih ini sudah lebih clear,” tambah Didy.

Podcast ini dapat diakses secara gratis di Spotify dan akan terus diperbarui secara berkala sebagai bagian dari komitmen Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dalam memperkuat komunikasi dan pelayanan informasi perpajakan.

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri
Editor: Susiloadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.