Guna memastikan kelancaran pelaporan pajak di awal tahun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara massal bagi pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tulungagung bertempat di Aula KPP Pratama Tulungagung, Kabupaten Tulungagung (Jumat, 30/1).
Kegiatan ini merupakan dari pihak BPS Kabupaten Tulungagung yang mengundang penyuluh pajak untuk berdiskusi secara langsung terkait kendala yang pengisian SPT Tahunan. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen BPS dalam mendukung transparansi perpajakan melalui sistem terbaru, Coretax DJP.
Diskusi dan praktik pengisian SPT Tahunan dipandu oleh penyuluh pajak, Zakiya Benaziroh. Dalam paparannya, Zakiya menjelaskan mengenai tata cara mengisi SPT Tahunan melalui Coretax DJP serta kewajiban wajib pajak.
Mengapa Tetap Lapor Meski Sudah Dipotong?
Poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah pemahaman mendalam mengenai sistem perpajakan nasional. Zakiya Benaziroh menekankan bahwa pemotongan pajak oleh pemberi kerja bukanlah akhir dari kewajiban perpajakan setiap warga negara.
"Hal ini berkaitan dengan sistem perpajakan di Indonesia, yaitu self assessment. Bapak dan Ibu diberi kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, membayar, dan melapor sendiri pajaknya," ujar Zakiya di hadapan para peserta.
Zakiya menambahkan bahwa pelaporan SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana konfirmasi atas kebenaran pemotongan yang dilakukan pemberi kerja, pelaporan aset (harta) dan kewajiban (utang) secara akurat, serta bentuk pertanggungjawaban atas status kewajiban perpajakan selama satu tahun pajak.
Implementasi Coretax DJP
Penggunaan sistem yang lebih terintegrasi diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam menuntaskan kewajibannya secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. Melalui pendampingan langsung ini, kendala teknis dalam pelaporan dapat diatasi seketika, sehingga meminimalisasi kesalahan data yang dilaporkan pada SPT Tahunan.
Zakiya berharap agar sinergi antarinstansi pemerintah ini menjadi teladan bagi masyarakat umum untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum batas waktu 31 Maret. Dengan pelaporan lebih awal, wajib pajak dapat menghindari antrean sistem di akhir periode dan memastikan data yang dilaporkan telah sesuai.
| Pewarta: Ika Rilin Pramantya |
| Kontributor Foto: Bagus Dwi Atmaja |
| Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
