“Para pendengar dan kawan pajak di manapun Anda berada, mari kami pandu untuk proses validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sangat mudah, cukup tiga klik saja nanti NIK akan menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” kata Muhammad Abu Bakar, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tuban saat melakukan siaran langsung di Radio Pradya Suara 94,6 FM, dari Tuban (Rabu, 31/8).
Bersama narasumber lain, Thopaz Yulistio Allambara, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tuban, pemateri menyampaikan kepada pendengar terkait perubahan NIK sebagai NPWP.
Abu Bakar menjelaskan langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP melalui akun pajak di laman pajak.go.id. “Pertama, silakan ambil gawai Anda, buka browser, lalu buka laman pajak.go.id dan isikan NPWP, password dan kode keamanan Anda, lalu klik login. Kedua, cari nama kawan pajak di menu pojok kanan atas, klik menu profil. Ketiga, masukkan NIK yang ada di KTP lalu lengkapi data sesuai data terbaru sehingga menjadi valid, lalu klik validasi," jelas Abu Bakar.
Menyambung penjelasan Abu Bakar, Thopaz Yulistio Allambara menambahkan, perubahan NIK sebagai NPWP yang diberlakukan sejak 14 Juli 2022 lalu sebagai proses mendukung kebijakan satu data Indonesia dan mempermudah administrasi. Thopaz juga menegaskan bahwa perubahan NIK tidak serta merta membuat semua wajib pajak membayar pajak, tetapi harus terpenuhi syarat subjektif dan objektifnya.
"Selain dari pajak.go.id apakah ada cara lain untuk memutakhirkan data? Ada. Kawan pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500 200. Tentunya, petugas akan melakukan konfirmasi verifikasi data untuk memastikan penelepon adalah wajib pajak bersangkutan. Kawan pajak bisa juga menghubungi kantor pajak terdaftar untuk melakukan validasi NIK, semuanya dipermudah," tambah Thopaz.
Saat siaran berlangsung, ada pertanyaan dari pendengar radio mengenai data yang tidak valid yang dijawab dengan lengkap oleh Thopaz. "Karena DJP menggunakan data sumber NIK dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka silakan hubungi kantor Dukcapil setempat agar datanya menjadi valid. Setelah valid, ulangi kembali proses validasi," terang Thopaz.
Ia juka menambahkan jika masih belum valid, wajib pajak dapat datang ke KPP Pratama Tuban. Petugas nantinya akan mengklarifikasi atas data hasil pemadanan wajib pajak termasuk alamat tempat tinggal, klasifikasi lapangan usaha, nomor telepon dan sebagainya melalui pajak.go.id, email, contact center atau saluran lain.
Nantinya pada 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan yang diselenggarakan oleh DJP maupun layanan atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. "Bagi kawan pajak yang belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP, yuk segera lakukan validasi sebelum 2024 agar tetap bisa mengakses layanan perpajakan," kata Abu Bakar dalam penutupnya.
Pewarta: M. Abu Bakar |
Kontributor Foto: Thopaz Yulistio A |
Editor: Nine Megawati Zahra, Mutia Ulfa |
- 446 kali dilihat