Anastasia Yosepha Widjiati, salah satu wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Temanggung, melakukan konsultasi di loket helpdesk KPP Pratama Temanggung (Kamis, 19/1). “Bagaimana cara pengajuan Suket PP 23 ?’’ tanya Anastasia.

“Wajib pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, kemudian bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, harus mengajukan Surat Keterangan atau yang saat ini disebut Suket PP 23. Untuk Surat Keterangan PP 23 dapat diajukan secara online Bu," jawab Isnaini Merdekawati Hidayah, Penyuluh Pajak sekaligus petugas helpdesk KPP Pratama Temanggung.

Penjelasan Isna sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Anastasia adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha di bidang budidaya ayam ras pedaging. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, Anastasia memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu adalah wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak. Wajib pajak menggunakan tarif final sebesar 0,5% dikalikan dengan jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha setiap bulannya.

“Jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini adalah paling lama tujuh tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi," tambah Isna.

Pengajuan Surat Keterangan PP 23 dapat dilakukan secara mandiri pada laman pajak.go.id. Setelah wajib pajak masuk ke akun pajak.go.id, pilih menu Layanan, selanjutnya pilih menu Info KSWP. Pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, wajib pajak memilih Surat Keterangan (PP 23). Sistem akan otomatis mengeluarkan penerbitan Surat Keterangan PP 23. Dalam pengajuan Suket PP 23, wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya.

“Wajib pajak yang telah mempunyai Suket PP 23, atas transaksi yang dilakukan tidak akan dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh lawan transaksi, cukup dengan menyerahkan Surat Keterangan ke lawan transaksi. Apabila lawan transaksi belum memotong atau memungut 0.5%-nya, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetor PPh Finalnya sendiri sebesar 0,5% paling lambar tanggal 15 bulan berikutnya," pungkas Isna.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Editor: Waruno Suryohadi