Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan business development services (BDS) dengan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bali (Rabu, 17/11). Pada kesempatan ini, KPP Pratama Tabanan juga memberikan sosialisasi tentang hak dan kewajiban perpajakan, tata cara pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),  tata cara pelaporan SPT Tahunan dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Acara ini diikuti oleh 30 wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana, Bali. Acara dipandu oleh tim penyuluh KPP Pratama Tabanan yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Ni Putu Desriana Dewi dan Asisten Penyuluh Ony Falah. 

Acara dimulai dari pukul 08.00 WITA s.d. 16.30 WITA. Materi yang dibawakan pertama adalah tata cara pendaftaran NPWP dan hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, dilanjutkan dengan materi BDS dengan tema pencatatan sederhana untuk UMKM yang bekerjasama dengan Bank BRI Tabanan, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi UU HPP. 

“Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku , meningkatkan kesadaran perpajakan melalui pengatuhan perpajakan, dan sehubungan dengan telah disahkannya UU Harmonisasi Perpaturan Perpajakan oleh DPR RI,” jelas Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tabanan.