
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi Jesica Carolina dan Ali Riza Darmawansyah menjadi narasumber dalam gelar wicara tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Radio Kiwari FM Sukabumi, Kota Sukabumi, (Kamis, 18/11)
Mengusung tema UU HPP Cluster Pajak penghasilan (PPh) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Tim Penyuluh Pajak Sukabumi fokus membahas 2 ruang lingkup pengaturan dari undang undang tersebut dan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Acara dibuka oleh Tim Penyuluh Pajak Sukabumi dengan menyampaikan perubahan lapisan tarif baru yang berlaku pada objek PPh Orang Pribadi, pelaku usaha, natura dan kenikmatan dan juga badan usaha yang terdapat pada UU HPP ini.
Ali Riza menyampaikan bahwa Cluster PPh ini mengatur empat poin, yang pertama tarif pajak orang pribadi, kedua pengenaan pajak atas natura dan atau kenikmatan, ketiga penambahan objek PPh final pasal 4 ayat 2, dan yang keempat penyesuaian ketentuan penyusutan dan amortisasi.
“Pada Undang-Undang HPP, lapisan tarif orang pribadi itu berubah, yang semula pada undang undang PPh lama terdapat empat lapisan tarif pajak, pada Undang-Undang HPP ini menjadi lima lapisan tarif pajak,” jelas Ali.
Dalam sesi tanya jawab, pendengar Kiwari FM menyampaikan beberapa pertanyaan tentang Penggunaan NIK dan NPWP yang akan diberlakukan kedepannya begitu pula dengan pengenaan pajak penghasilannya.
Jesica menyampaikan penggunaan NIK sebagai NPWP ini tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak, tetapi pajak penghasilan tetap dikenakan berdasarkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sudah ditentukan.
“Penggunaan NIK menjadi NPWP tujuannya adalah sebagai integrasi data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan agar mempermudah wajib pajak orang pribadi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, ini semua demi kesederhanaan administrasi kepentingan nasional,” pungkas Jesica.
- 44 kali dilihat