Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba selaku pemateri pada kegiatan Edukasi Coretax Wajib Pajak Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun 2024 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai menjelaskan terkait berbagai fitur sistem Coretax, salah satunya adalah Buku Besar Wajib Pajak (Kamis,19/12).  

Sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi penggunanya ini, menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak. Melalui akun wajib pajak, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan digital, borderless, termonitor, dan terintegrasi. 

“Terdapat satu fitur pada layanan sistem Coretax yaitu Buku Besar (My General Ledger). Buku Besar ini berisi daftar semua transaksi yang berhubungan dengan wajib pajak baik dari sisi debit maupun kredit. Daftar tersebut dapat difilter dan/atau diurutkan sesuai kolom-kolom yang tersedia. Buku Besar ini mirip dengan rekening koran pada rekening bank yang kita miliki. Bedanya adalah Buku Besar hanya berisi transaksi perpajakan,” jelas Rozi Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba. 

Transaksi perpajakan yang dapat dilihat ada 4 (empat) jenis yaitu Debit, Kredit, Debit tersisa, Kredit tersisa. Transaksi perpajakan sisi “Debit” mencatat transaksi terkait Kewajiban Wajib Pajak antara lain pelaporan SPT Kurang Bayar, SKPKB/SKPKBT, STP dan putusan upaya hukum yang menyebabkan kekurangan pembayaran. Transaksi perpajakan sisi “Kredit” menggambarkan hak yang dimiliki/telah dilakukan oleh wajib pajak antara lain pembayaran atas SPT Kurang Bayar, pembayaran deposit, SPT Lebih Bayar, SKPLB/SKPPKP/SKPIB, dan putusan upaya hukum yang menyebabkan kelebihan pembayaran.

Transaksi perpajakan sisi “Debit Tersisa” mencatat transaksi terkait Kewajiban Wajib Pajak yang Masih Harus Dibayar. Contohnya kode billing yang belum dilakukan pembayaran. Transaksi perpajakan sisi “Kredit Tersisa” menggambarkan hak yang dimiliki oleh wajib pajak yang dapat digunakan, contohnya pembayaran atas kode billing. Selisih antara Debit Tersisa dengan Kredit Tersisa dapat dilihat pada kolom Saldo. Rekapan/rekapitulasi transaksi dalam buku besar dapat diunduh oleh wajib pajak dengan menekan tombol ”Cetak Buku Besar”. Seluruh transaksi dalam transkrip Buku Besar Wajib Pajak dinyatakan dalam mata uang Rupiah (IDR). 

DJP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang lengkap dan transparan, dengan adanya fitur Buku Besar Wajib Pajak ini akan memudahkan Wajib Pajak dalam pelacakan data transaksi perpajakannya dan memverifikasi transaksi yang telah dilakukan sebagai bukti valid atas setiap aktivitas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Informasi lebih lanjut mengenai Coretax dapat diakses melalui situs resmi web pajak pajak.go.id/coretax atau melalui Portal Edukasi Perpajakan pada situs edukasi.pajak.go.id.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani
Kontributor Foto: Tri Bima Agr
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.