
Mahasiswa Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) mengikuti edukasi perpajakan (Kamis, 27/10). Kegiatan yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta diikuti oleh 84 peserta dari Program Studi Manajeman Administrasi.
Surono, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menjadi narasumber acara yang bertajuk “Edukasi Perpajakan” tersebut. Selama hampir 1 jam, ia menjelaskan proses bisnis penerimaan pajak.
"Salah misi DJP adalah meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil,” ungkap Surono ketika memaparkan visi dan misi DJP.
Ia juga menuturkan kedepan misi DJP adalah mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.
Selanjutnya setelah menjelas struktur organisasi KPP, Surono menjelaskan alur proses pajak dimulai dari mendaftar NPWP, pencatatan/pembukuan, penghitungan pajak, pembayaran pajak dan terakhir adalah pelaporan pajak.
“Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal atau identitas wajib pajak yang digunakan untuk aktivitas perpajakan. Setiap warga yang memiliki penghasilan di atas rata-rata wajib memiliki NPWP,” tutur Surono lebih lanjut.
Selanjutnya setelah wajib pajak memperoleh NPWP, kewajiban selanjutnya adalah memilih pencatatan atau pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Tetapi dikecualikan dari kewajiban pembukan diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Kewajiban selanjutnya seperti dijelaskan Surono, wajib pajak melakukan perhitungan pajak yang harus dibayar. Membayar pajak adalah salah satu tahapan dalam siklus hak dan kewajiban wajib pajak (WP). Dalam sistem self assessment, WP wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. Mekanisme pembayaran pajak dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) jenis yaitu: membayar sendiri pajak yang terutang, membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain, membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah, dan pembayaran pajak-pajak lainnya.
Tahapan terakhir selanjutnya adalah pelaporan pajak. Sesuai dengan peraturan yang sudah ada di Indonesia, setiap wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan batas waktu paling lambat di bulan April untuk Wajib Pajak Badan atau perusahaan dan di bulan Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Di akhir materi, kembali Surono mengingatkan kepada para mahasiswa untuk tidak menjadi free rider, yaitu pihak yang menikmati manfaat publik, tetapi tidak membayar pajak.
Pewarta: Festian Juniar Nugie Indriawan |
Kontributor Foto: Ana Oktiya |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 12 kali dilihat