Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menjelaskan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada siswa SMK Negeri 1 Wonogiri. Hal itu disampaikannya dalam dalam acara Tax Goes To School (TGTS) di SMK Negeri 1 Wonogiri (Jumat, 2/9).
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret. Jadi untuk SPT Tahunan tahun 2022 dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2023 dan dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023,” ungkap Penyuluh Pajak Supriyanto
Supriyanto menambahkan, bahwa apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak atau terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan yang tidak lapor atau terlambat lapor SPT Tahunan dikenai denda sebesar Rp1000.000,00.
Pada akhir materi, ia mengajak para siswa untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Menurutnya, para siswa nantinya akan menjadi para pengusaha atau pegawai yang memiliki memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki kewajiban pembayaran serta pelaporan pajak, tidak menutup kemungkinan juga dapat menjadi admin atau karyawan perusahaan yang mengurus pajak karena jurusan akuntansi dapat mengarah ke hal tersebut, sehingga pemahaman terkait batas waktu pemenuhan kewajiban perpajakan ini sangat penting supaya tidak dikenai denda.
“Para siswa di sini sudah memahami batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sehingga ke depan apabila kalian sudah memiliki NPWP jangan sampai kalian terlambat lapor SPT Tahunan,” pungkas Supriyanto.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Mujoko |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 22 kali dilihat