Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam hadir dalam Penelitian Rekonsiliasi Pajak Pusat dan Daerah Semester I tahun 2024 bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan dilakukan atas undangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara di Hotel Novotel Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 14/8). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari hingga 15 Agustus dengan dihadiri oleh 35 Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD).
Mengangkat tema tema Rekonsiliasai Pajak Semester I 2024 dan sinkronisasi perhitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kegiatan ini dibuka oleh Hengky, selaku perwakilan dari BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ryan Anggi Siahaan, penyuluh KPP Pratama Penajam turut hadir menyampaikan materi terkait TER PPh Pasal 21 kepada para peserta. "Tampak banyak SKPD yang masih belum bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dikarenakan selisih pada PPh terutang dan PPh disetor. Kami pun melakukan diskusi terkait permasalahan yang terjadi," ucap Ryan.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta kepada pemateri dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Kegiatan ditutup pada pukul 17.00 WITA.
Pewarta: Ryan Anggi Siahaan |
Kontributor Foto: Ryan Anggi Siahaan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat