“UMKM dikenakan tarif sebesar 0,5% dikali dengan omzet perbulan yang berlaku mulai bulan Juli 2018 hingga sekarang. Kewajiban pembayaran pajak dilakukan saat omzet sudah mencapai Rp500 juta dalam satu tahun. Jika omzet belum mencapai batasan tersebut, berarti belum menyetor pajak,” kata Rakhmat Hidayat, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Hal itu dikatakannya ketika menjelaskan kewajiban perpajakan bagi UMKM di Kabupaten Cilacap (Rabu, 24/8).
Kegiatan yang bertempat di Boulevard Room lantai 8 Hotel Azana Asia Cilacap diikuti oleh 38 pelaku UMKM dalam kegiatan Business Development Services (BDS). KPP Pratama Cilacap bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan kegiatan BDS yang berlangsung selama 3 jam.
Rakhmat mengatakan bahwa kewajiban perpajakan UMKM adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung dan membayar pajak, dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, jangka waktu berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final ini terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018 (sejak 1 Juli 2018) atau tahun pajak berlakunya PP 23 Tahun 2018, bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23 Tahun 2018. Jangka waktu tersebut diberikan paling lama 7 tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma dan 3 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Imam Muslimah |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 12 kali dilihat