Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Bogor sampaikan perpanjangan insentif pajak ke pendengar melalui gelar wicara yang dilakukan secara daring di Ruang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat III, Bogor (Senin, 2/8).

Seperti yang kita ketahui, pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Baik sebagai pekerja maupun sebagai pelaku usaha termasuk pelaku usaha kecil dan menengah perlu diberikan insentif pajak. Jadi perlu untuk dilakukan pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Covid-19,” ujar Fungsional Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty sebagai narasumber dalam gelar wicara

Selain menyampaikan latar belakang perpanjangan insentif pajak, narasumber lain dari Fungsional Penyuluh Pepajakan Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia menyampaikan peraturan terkait insentif serta tata cara pengajuan dan pelaporan. Gelar wicara juga disiarkan langsung melalui Instagram @pajakjabar3. Pendengar di Instagram secara interaktif bertanya terkait insentif kepada narasumber.

“Pemerintah sebenarnya sejak awal pandemi di bulan Maret telah tanggap dengan memberikan Insentif Pajak Insentif untuk WP terdampak Virus Covid-19. Insentif tersebut terus diperluas dan diperpanjang sampai terakhir diterbitkan PMK 9 tahun 2021 yang berlaku sampai dengan Juli 2021. Yang terbaru pemerintah menerbitkan PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK-83/PMK.03/2021,” Lala menambahkan.

Wajib pajak yang bertanya cara mendapatkan fasilitas dijawab dengan baik oleh narasumber. Fitria menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mendapatkan fasilitas ini dengan menyampaikan pemberitahuan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

“Pemerintah telah memberikan perpanjangan Insentif Perpajakan kepada wajib pajak terdampak wabah virus corona sampai dengan Desember 2021. Ketentuan jangka waktu pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Pajak Juli 2021 paling lambat 15 Agustus 2021. Jadi, ayo Kawan Pajak manfaatkan insentifnya dan laporkan realisasinya tepat waktu,” ujar Lala dalam penutupnya.

Kegiatan siaran radio dapat dilihat kembali pada Instagram TV @pajakjabar3 pada tautan berikut https://www.instagram.com/tv/CSEPa2eCHvt/. Lala berharap dengan edukasi melalui gelar wicara radio dapat meningkatkan realisasi pemanfaatan insentif pajak agar tepat sasaran.