Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menghadiri rapat analisa dan evaluasi tahap I Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 sebagai narasumber. Acara ini berlangsung di ruang pertemuan Axana Hotel Padang, Kota Padang (Rabu, 26/2).
Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh pajak menyampaikan materi terkait Coretax DJP dan berbagai peraturan perpajakan, termasuk penjelasan mengenai Tarif Efektif Rata-rata (TER). Selain memberikan edukasi perpajakan, tim juga mengimbau agar Polda Sumbar segera menerbitkan bukti potong 1721-A2, sehingga jajaran pegawai dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
Edukasi diawali dengan penjelasan singkat mengenai pentingnya pajak serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang disampaikan oleh Gusfahmi, Penyuluh Pajak Ahli Madya. “Penerimaan pajak masih menjadi pilar utama pendapatan negara. Manfaat pajak salah satunya adalah untuk mendukung keamanan negara,” ujar Gusfahmi.
Selanjutnya, materi terkait penjelasan tentang TER dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi instansi pemerintah dipaparkan oleh Irnilda Zenti, Penyuluh Pajak Ahli Muda. “Mulai tahun 2024, PPh Pasal 21 sudah menggunakan tarif TER. TER itu sendiri dibagi menjadi 3 kategori, TER A, TER B, dan TER C yang sudah dibagi masing-masing kriteria,” kata Irnilda.
Materi terakhir mengenai implementasi Coretax DJP bagi instansi pemerintah dijelaskan oleh Septhiavani Habe, Penyuluh Pajak Ahli Pertama. “Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan,” kata Septhiavani.
Bagi instansi pemerintah, Coretax DJP mempermudah pelaporan dan pemotongan pajak, memastikan kepatuhan perpajakan lebih baik, serta mengurangi potensi kesalahan dalam administrasi pajak. Di akhir kegiatan, dilakukan sesi diskusi antara peserta dan narasumber. Diskusi ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai berbagai materi perpajakan yang telah disampaikan.
Melalui edukasi ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap jajaran Polda Sumatera Barat semakin memahami kewajiban perpajakan serta dapat menjalankan administrasi perpajakan dengan lebih baik.
Pewarta:Luthfi Hariz Setiono |
Kontributor Foto: : Aldi Rivaldi Sevtian |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat