Menggunakan media Youtube Live Streaming, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) dan Kanwil DJP Banten berkolaborasi untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Hadir sebagai pembicara adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko dan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus P. Priyono secara daring di Kota Balikpapan dan Kota Serang (Rabu, 20/9).
Penyuluh pajak ini mengusung tema "Promo Pajak IKN". Agus P. Priyono mengungkapkan bahwa karena IKN merupakan proyek strategis nasional 2034 untuk menuju visi Indonesia 2045 yakni Kota Dunia Untuk Semua.
”Pemerintah telah menerbitkan kebijakan fiskal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang berlaku 6 Maret 2023. Mengatur tentang apa dan fasilitas pajak apa saja yang diberikan?” tanya Agus.
Edwin Widiatmoko menjelaskan bahwa PP 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
”Kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN dan/atau daerah mitra untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN,” jelas Edwin.
Edwin juga menambahkan bahwa fasilitas pajak yang diberikan oleh DJP ada 2 yakni Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 9 jenis berupa pengurangan, PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh 0%, dan Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Youtube Live Streaming yang berlangsung hampir selama satu jam ini juga memberikan kesempatan kepada pemirsa untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan terkait materi yang diberikan.
”Kawan Pajak, sudah jelas apa saja fasilitas yang diberikan di IKN. Akan tetapi, jangan lupa bahwa pajak memiliki fungsi selain budgeter adalah regulerend. Jadi di sinilah peran penting dari pajak sebagai stimulus maupun katalisator,” pesan Agus mengakhiri sesi edukasi perpajakan.
Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
Kontributor Foto: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat