“Implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku sejak 1 Januari 2024 akan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata I Gede Cahaya Parama Hartawan, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, saat menyampaikan sosialisasi tentang e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Aula KPP Denpasar Barat, Kota Denpasar (Selasa, 19/11). Kegiatan ini dihadiri oleh 24 wajib pajak.
Pada awal pemaparannya, Cahaya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023.
“Salah satu tujuan implementasi Tarif Efektif Rata-rata adalah memudahkan pegawai yang menerima penghasilan sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance,” ungkap Cahaya.
Dikyasis Rachman sebagai narasumber kedua menjelaskan aturan tersebut yang secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. “Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian,” tambah Rahman.
Dalam skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, penerapan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak selain Masa Pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 pada Masa Pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
Lebih lanjut, Rahman mengatakan, “Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Keduanya adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang diakses melalui laman pajak.go.id dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang dapat diakses melalui laman berikut pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.
Pada akhir paparan, Rahman menambahkan bahwa KPP Pratama Denpasar Barat juga memberikan layanan informasi & konsultasi lebih lanjut melalui 0819 9013 3901 bagi wajib pajak yang membutuhkan. “Selain itu, segala bentuk pelayanan yang disediakan di KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya apapun,” pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 73 kali dilihat