
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan kegiatan sosialisasi pengisian aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi kepada Wajib Pajak Bendahara di Aula KPP Pratama Cilacap (Rabu, 31/5). Kegiatan ini diikuti oleh 10 Bendahara Desa se-Kecamatan Sampang. Acara dipandu langsung oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Eliza Zumariana dan Rakhmat Hidayat.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak Bendahara dalam melakukan mekanisme pemotongan serta kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa menggunakan Unifikasi.
Eliza menjelaskan terkait kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan sebagai pemotong pajak serta panduan penggunaan e-Bupot Unifikasi. “Bukti pemotongan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh pemotong Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti atas pemotongan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong,” ungkap Eliza.
Sebagaimana diketahui, e-Bupot Unifikasi merupakan implementasi dari PER-17/PJ/2021 bagi wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut PPh mulai masa pajak April 2022 wajib beralih menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam menerbitkan bukti potong maupun pelaporan masa.
“SPT Masa PPh Unifikasi didesain dalam bentuk elektronik, jadi seluruh bukti pemotongan/pemungutan yang dibuat melalui situs pajak.go.id tersebut akan ditandatangani secara elektronik. Wajib pajak diharuskan memiliki Sertifkat Elektronik, apabila belum memiliki Sertifikat Elektronik atau masa berlaku sertifikat sudah berakhir dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik,” tambah Eliza.
Berdasarkan pengakuan dari peserta, kebanyakan belum pernah mencoba membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (e-Bupot IP). Mereka kesulitan karena ini merupakan hal baru dan perlu asistensi untuk pengisiannya.
Mendengar alasan tersebut, Rakhmat Hidayat mengajak para peserta untuk praktik langsung secara bersama-sama cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot IP di laman pajak.go.id.
“Jika di akun pajak.go.id belum ada menu e-Bupot IP-nya, silakan ke menu Profil terlebih dahulu, lalu klik menu Aktivasi Fitur yang ada di sebelah kiri. Lalu, centang e-Bupot Instansi Pemerintah yang paling atas, kemudian klik simpan,” jelas Rakhmat.
Selanjutnya, Rakhmat memandu langkah demi langkah pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa e-Bupot IP sampai selesai. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Cilacap berharap agar seluruh bendahara instansi pemerintah, terutama yang mengikuti sosialisasi ini dapat melaporkan SPT Masa melalui e-Bupot IP yang menjadi kewajibannya. Karena, kewajiban bendahara instansi pemerintah tidak selesai pada penyetoran pajak saja, tetapi masih ada kewajiban berikutnya yaitu melaporkan SPT.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Rakhmat berpesan bagi wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dapat langsung berkonsultasi melalui saluran telepon atau Whatsapp KPP Pratama Cilacap.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Dewi Pertiwi |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat