Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar menyelenggarakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan materi tentang hak dan kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) (Selasa, 25/6). Kelas pajak ini diikuti oleh 52 wajib pajak yang berstatus PKP di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
“Kelas pajak ini dilaksanakan untuk mengingatkan kembali PKP lama dan memberikan pengetahuan bagi PKP baru tentang apa saja hak dan kewajiban PKP. Pengusaha kena pajak merupakan pengusaha baik pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," ujar Asmi Kusworo, penyuluh KPP Blitar yang bertugas sebagai pemateri kelas pajak kali ini.
Selanjutnya, Asmi menjelaskan bila pengusaha wajib dikukuhkan menjadi PKP jika omset atau peredaran usahanya sudah melebihi 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak.
"Jika peredaran usaha belum mencapai batas tersebut, pengusaha boleh memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Namun, ketika sudah dikukuhkan menjadi PKP maka pengusaha tersebut wajib menjalankan seluruh kewajiban PKP," tutur Asmi.
"Setidaknya terdapat tiga kewajiban PKP. Yang pertama, memungut PPN atas setiap penyerahan BKP atau JKP. Kemudian kewajiban yang kedua adalah menerbitkan faktur pajak, kecuali atas penyerahan secara eceran. Penerbitan faktur pajak terdapat batas waktu faktur harus di-upload ke sistem, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya. Kewajiban yang ketiga adalah menyetor PPN yang telah dipungut dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Batas waktunya adalah akhir bulan berikutnya. Kewajiban pelaporan SPT PPN ini wajib tetap dilakukan ketika terdapat transaksi maupun tidak ada transaksi," imbuhnya.
Selain menjelaskan tentang kewajiban pokok PKP, Asmi juga menjelaskan denda administrasi jika wajib pajak PKP tidak menjalankan kewajiban perpajakan.
"Jika tidak dilaporkan atau terlambat dilakukan maka dapat dikenakan denda Rp 500.000,00. Kami sering menemui PKP datang ke helpdesk dengan membawa surat tagihan pajak (STP) karena tidak lapor SPT PPN. Ketika kami tanyakan kendala apa yang dialami sehingga PKP tidak lapor SPT, ternyata PKP menganggap bahwa tidak perlu lapor SPT jika tidak ada transaksi,” jelas Asmi.
Pada akhir sesi, Asmi juga mengimbau agar wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak jika menemui kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Saya berharap Bapak dan Ibu dapat menjalankan kewajiban PKP ini dengan tertib. Jika ada kendala yang dialami, Bapak dan Ibu jangan ragu untuk menghubungi kami,” ujar Asmi.
Pewarta: Pricillia Dewi M |
Kontributor Foto: Ika Puspita S |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat