
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara telah melakukan siaran langsung (live) melalui aplikasi Instagram dengan mengusung tema “Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai” di studio podcast KPP Pratama Badung Utara, Bali (Senin, 30/5). Kegiatan ini dilakukan oleh Penyuluh Pajak Jalu Atmojo dan Ni Putu Dian Antalina dengan menggunakan metode tanya jawab.
Penyuluh Pajak Ni Putu Dian Antalina menjelaskan bahwa tidak semua barang atau jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ni Putu Dian Antalina juga menjelaskan perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah.
Setelah itu dilanjut dengan pertanyaan dari Jalu Atmojo mengenai perbedaan tarif saat membeli handphone dan membeli makan di restoran. “Nah untuk pajak daerah tarifnya ditentukan pemerintah daerah setempat maksimal 10%. Sedangkan untuk PPN ini baru diatur penyesuaian tarif terbaru dimana yang sebelumya 10%, mulai 1 April 2022 menjadi 11%. Ini diatur dalam pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP),” jelas Dian.
Penyesuaian tarif ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti kesehatan, perlindungan sosial, anggaran K/L dan Pemda, dukungan untuk UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha.
“Melihat kondisi ekonomi Indonesia seperti sekarang ini, apakah penyesuaian tarif ini sudah cocok diterapkan, Kak? Apakah tarif 11% tidak terlalu tinggi untuk masyarakat ?” tanya Jalu.
“Tarif PPN dikenakan secara adil sesuai dengan tingkat perkembangan konsumsi. Kenaikan PPN didahului dengan penguatan daya beli masyarakat berupa perubahan batas bawah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang awalnya dikenakan tarif 5% sampai dengan Rp50 juta, sekarang diperlebar sampai dengan Rp60 juta dan pembebasan pajak bagi Wajib Pajak UMKM yang memiliki bruto di bawah 500 juta setahun. Sehingga diharapkan dengan adanya penyesuaian tarif dapat meningkatkan konsumsi masyarakat,” jelas Dian.
Dian Antalina juga menambahkan bahwa tarif PPN di Indonesia tergolong rendah karena sudah ada kurang lebih 24 negara yang menggunakan tarif PPN lebih dari 20%, 104 negara menggunakan tarif lebih dari 11%, dan masih ada 21 negara dengan tarif PPN 10%. Oleh karena itu agar Indonesia dapat lebih berkembang dan lebih maju maka tarif PPN disesuaikan.
Dengan adanya penyesuain tarif PPN menjadi 11%, maka bagi wajib pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyesuaikan tarif dengan mengunduh aplikasi PPN terbaru di website efaktur.pajak.go.id (E-Nofa).
“Setelah diunduh aplikasi terbarunya kemudian diinstall pada komputer masing-masing, maka tarifnya akan langsung menyesuaikan menjadi 11%. Apabila wajib pajak mengalami kesulitan dapat langsung datang ke kantor pajak dengan mengambil antrian konsultasi aplikasi terlebih pada website kunjungpajak.go.id dan membawa laptop agar petugas dapat langsung menginstall update terbaru dari aplikasi e-Nofa," tutup Dian Antalina.
- 37 kali dilihat