
Untuk memberikan informasi dan wawasan terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, penyuluh pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berikan sosialisasi pemotongan PPh Pasal 21 ke Himpunan Paud Nuansa Hindu Kabupaten Badung di Ruang Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung (Sabtu, 26/11).
Kanwil DJP Bali diwakili oleh Mozes D.F Nangi menyampaikan bahwa PPh Pasal 21 merupakan potongan pajak atas pembayaran gaji dan honor. "Bapak/Ibu jika menerima gaji itu adalah bentuk pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, kalau honor itu sifatnya insidentil," ucap Mozes.
Mozes juga menjelaskan bahwa pegawai tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan secara teratur dalam jumlah tertentu. Sedangkan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas merupakan pegawai yang menerima penghasilan apabila pegawai tersebut bekerja. Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan yang diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan antara lain berupa fee, honorarium, dan penghasilan sejenis lainnya. Terakhir peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan termasuk mengikuti rapat, seminar, lokakarya dan kegiatan lainnya.
Tarif yang dikenakan atas penghasilan tersebut bersifat progresif dan mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu penghasilan 0 - Rp60 Juta dikenakan tarif 5%, Rp60 Juta - Rp250 Juta dikenakan tarif 15%, Rp250 Juta-Rp500 Juta dikenakan tarif 25%, Rp500 Juta - Rp5 Miliar dikenakan tarif 30%, dan di atas Rp 5 Miliar dikenakan tarif 35%.
Pewarta: Gede Wahyu Mardana |
Kontributor Foto: Mozes D.F Nangi |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 27 kali dilihat