Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar kembali menyiarkan Bincang Pajak Asyik secara langsung pada aplikasi Instagram. Pada episode ke 22 ini, penyuluh membahas aspek-aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pembiayaan syariah dan pasar modal syariah, di Jakarta (Senin, 27/2).

“Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil dan juga kegiatan pasar modal syariah yang merupakan kegiatan pasar modal sesuai dengan UU Pasar Modal yang dijalankan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah,” ujar Syifa selaku moderator saat membuka Instagram live kali ini.

Didy Supriyadi, Fungsional Penyuluh Madya menjelaskan contoh transaksi pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yaitu transaksi murabahah. Dalam sudut pandang UU PPN, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP.

Ahmad Rif’an selaku Fungsional Penyuluh Muda menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan kesetaraan atau keadilan antara pelaku perbankan syariah dan konvensional, sehingga pembiayaan syariah termasuk dalam definisi jasa keuangan dalam UU PPN. Jasa keuangan yang diatur berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021, merupakan jasa kena pajak strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Pada pengaturan sebelumnya, jasa keuangan ini termasuk klasifikasi bukan jasa kena pajak.

Siaran langsung Bincang Pajak Asyik Episode 22 – PPN atas Transaksi Syariah dapat disaksikan kembali pada laman Instagram @pajakwpbesar atau melalui tautan berikut https://www.instagram.com/reel/CpJl-UBBcLk/.

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Nur Syifa Retno Utami
Editor: Firman Raharja