Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia menggelar sosialisasi terkait peraturan perpajakan bagi usaha mikro dan kecil di Surakarta (Selasa, 8/3). Kegiatan secara luring ini diikuti oleh 125 pelaku UMKM di wilayah Solo Raya.
    
Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Pajak yang menjadi narasumber ini menyampaikan bahwa peranan UMKM bagi perekonomian negara, dan peran pajak dalam membangkitkan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

“UMKM terbukti menjadi salah satu usaha yang mampu bertahan di tengah pandemi. Diantara gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi, UMKM justru menyerap tenaga kerja terbanyak dibandingkan sektor usaha lainnya,” ungkap Timon.
Lebih lanjut, Timon menjelaskan peran pajak dalam membangkitkan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan paket stimulus antara lain melalui perpajakan. Beberapa kebijakan di sektor perpajakan antara lain berupa pemberian insentif bagi pekerja di sektor yang terdampak langsung oleh pandemi melalui fasilitas pajak DTP PPh 21, penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh 22 Impor, pembebasan pajak impor alat kesehatan dan vaksin.

Dengan kebijakan stimulus ekonomi melalui perpajakan tersebut, diharapkan dunia usaha dapat kembali menggeliat, iklim investasi kembali kondusif, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan UMKM dapat berkembang.

"Ini menjadi bukti bahwa pemerintah merespon dengan baik dari sisi ekonomi, sekaligus menunjukkan bahwa pajak berperan dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi," kata Timon selanjutnya.

Pada sesi utama sosialisasi, Timon menjelas kewajiban perpajakan bagi UMKM mulai dari  mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Ia menjelaskan secara rinci dan mudah dimengerti tata cara pelaporan SPT Tahunan secara digital.

“Tahapan pertama melaporkan SPT Tahunan yang pertama adalah dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id, kemudian log in dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha,” pungkasnya.

Selain itu Timon juga mengingatkan peserta untuk membuat laporan keuangan. Hal itu penting karena selain bisa mengontrol biaya operasional bisnis juga mengetahui laba rugi usaha, mengetahui hutang piutang, dan memperhitungkan pajak.