Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura hadir sebagai narasumber dalam kegiatan desiminasi Badan Konsultasi Hukum Koperasi (BPKH) yang diselenggarakan oleh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) wilayah provinsi Jambi yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Jambi di Hotel Wiltop Kota Jambi (Jumat, 5/7). Acara dengan tema “Mewujudkan Koperasi Sadar Hukum” tersebut dihadiri oleh anggota koperasi di wilayah Provinsi Jambi.

Acara ini menampilkan Penyuluh Pajak Didi Perdana Kesuma dan Auliza Oktari sebagai narasumber utama untuk memberikan materi aspek perpajakan bagi Wajib Pajak Badan, dalam hal ini koperasi. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya kesadaran pajak dalam menjalankan aktivitas usaha, prosedur daftar, hitung, bayar, dan lapor pajak yang berlaku untuk koperasi. "Saya mengingatkan kembali terkait perlakuan perpajakan koperasi simpan pinjam. Biasanya kalau kita menyimpan uang di koperasi, bunga yang kita dapatkan dari uang yang kita simpan sering kali luput dari perhitungan pajaknya. Padahal, penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 perbulan seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10%," ujar Auliza.

Didi berharap acara edukasi perpajakan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi anggota koperasi dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka mengenai aspek perpajakan dalam menjalankan usaha koperasi. "Melalui acara ini, kami berharap anggota koperasi dapat memahami dengan baik tata cara perpajakan yang berlaku, meningkatkan kesadaran pajak, dan mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan aturan terbaru," pungkas Didi.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.