
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap kembali mengadakan bimbingan teknis (bimtek) e-Bupot unifikasi untuk instansi pemerintah (Rabu, 10/8). Bertempat di ruang balai Desa Kedungreja, kabupaten Cilacap bimtek ini dipandu oleh tim penyuluh pajak Muhammad Najib Amrullah dan Martin Purnama Putra.
Acara dibuka oleh Gunawan, Kepala Seksi Pengawan II selaku pengampu wilayah Kecamatan Kedungreja. Pada kesempatan tersebut Gunawan berharap para bendahara desa di Kecamatan Kedungreja dapat mempraktikkan cara penggunakan e-Bupot.
“Melalui e-Bupot unifikasi, DJP telah mempermudah wajib pajak instansi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Gunawan.
Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap pada kesempatan itu membantu bendahara desa selaku wajib pajak instansi pemerintah dalam memahami Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. Tim penyuluh juga membantu bendahara dalam mengaplikasikan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang merupakan implementasi dari peraturan tersebut.
“SPT Masa Unifikasi terdiri dari berbagai jenis pajak yaitu PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PUT 1107. SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Unifikasi ini dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot,” kata Najib.
Ia juga menjelaskan bahwa aplikasi e-Bupot instansi pemerintah ini dapat digunakan untuk menghitung PPh, membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat kode billing, serta membuat dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. Sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot, instansi pemerintah harus mempunya sertifikat elektronik terlebih dahulu. Permohonan sertifikat elektronik dapat diajukan di KPP Pratama Cilacap dan di KP2KP Majenang.
KPP Pratama Cilacap berharap dengan kegiatan bimtek ini dapat lebih memudahkan wajib pajak instansi pemerintah yaitu para bendahara desa dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Khorunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 18 kali dilihat