
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menggelar edukasi perpajakan bertema kewajiban perpajakan bagi bendahara desa se-Kabupaten Boyolali. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid dari aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali diikuti seluruh perangkat desa dan kecamatan di lingkungan Kabupaten Boyolali (Jumat, 20/5).
Kepala Dispermasdes Kabupaten Boyolali Yulius Bagus Triyanto. memberikan sambutan sekaligus membuka acara, dilanjutkan dengan sambutan pengantar oleh Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman. Rifki dalam kesempatan itu menyampaikan agar para bendahara dapat melaksanakna kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, maka bendahara juga harus mengetahui aspek-aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Rifki lebih lanjut..
Tim Penyuluh Pajak Haryadi selanjutnya menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan desa sebagai pemungut adalah memungut/memotong pajak, menyetor dan melaporkan pajak dalam Surat Pemberitahun (SPT) atas setiap pengeluaran yang bersumber dari dana desa. Pemungutan/pemotongan dan penyetoran dilaksanakan seketika pada saat pajak terutang. Desa tidak diperkenankan untuk menunda-nunda penyetoran sehingga dapat menimbulkan sanksi administrasi.
Pelaporan SPT pun memiliki batas waktu pelaporannya. Namun saat ini pelaporan SPT instansi pemerintah lebih mudah dengan adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang dapat diakses secara daring dan bersifat one stop application. Bendahara desa dapat menghitung, membuat bukti potong, kode billing dan melaporkan SPT hanya dalam satu aplikasi.
- 11 kali dilihat